MENU TUTUP

Penambangan Tanpa Izin Pelalawan,  Terdakwa Terima Vonis 10 Bulan Penjara Denda Rp 100 Juta

Selasa, 06 September 2022 | 15:43:55 WIB Dibaca : 1107 Kali
Penambangan Tanpa Izin Pelalawan,  Terdakwa Terima Vonis 10 Bulan Penjara Denda Rp 100 Juta Penambangan Tanpa Izin Pelalawan, Terdakwa Terima Vonis 10 Bulan Penjara Denda Rp 100 Juta, Senin 5 September 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Sidang putusan perkara penambangan tanpa perizinan berusaha, atau pengerukan tanah  atau pengambilan tanah timbun dengan terdakwa Parlindungan Lubis divonis bersalah. Dihukum pidana penjara 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan. Hal ini terungkap saat sidang dipimpin Hakim Ellen Yolanda Sinaga SH.,MH didampingi, Jetha Tri Dharmawan SH MH, dan Muhammad Ilham SH MH, Senin (05/09/2022) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Hakim menjatuhkan putusan kepada Parlindungan Lubis,  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertambangan  tanpa perizinan berusaha. "Dihukum pidana penjara 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan. Dan 1 unit alat berat ekscavator PC 200 dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Hakim.

Ketika terdakwa Parlindungan Lubis, ditanya Hakim terkait putusan itu. "Saya menerima," kata terdakwa menerima dan pasrah. Sedangkan Jaksa penuntut yang di hadiri Rahmad Hidayat SH MH mengatakan masih pikir pikir.

Perjalanan perkara terdakwa Parlindungan Lubis diawali, Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dekat SMA  Negeri 2  Pangkalan Kerinci, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.  Terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Parlindungan Lubis dituntut hukuman penjara 1 Tahun 3 Bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

JPU menerangkan  dan menilai jika Parlindungan Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanah urug ilegal . JPU meminta hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Parlindungan dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan).

Perkara tanah timbun,atau tanah urug ilegal ini, awalnya Polres Pelalawan menangkap pelaku dan menyita alat 3 unit berat serta 2 mobil colt diesel dari tiga lokasi penambangan tanah timbun. Sebenarnya, ada tiga pelaku yang digolongkan galian C di Pangkalan Kerinci, tapi hanya dua orang yang berhasil ditangkap dan ditahan yakni Parlindungan Lubis (51) dan Jannes Situmorang (53).

Sedangkan satu pelaku lagi berinisial AS alias Ali melarikan diri dan belum berhasil diringkus sampai saat ini. Tersangka atas nama Jannes Situmorang  meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Alhasil pelaku yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tinggal Parlindungan Lubis  yang akan menjalani dan menerima
Vonisnya pidana penjara 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Vonis Parlindungan Lubis terkait tanah  timbun di Pelalawan menjadi  problem tanah timbun sulit didapatkan. Pekerjaan bangunan untuk tanah timbun juga nyaris tak ada. Pembangunan terkendala dimana mana. Pemerintah dinilai gagal memberikan izin dan melindungi kebutuhan daerahnya. ****

Laporan : E Pangaribuan

 



Berita Terkait +

Respon Cepat Polsek Cerenti Langsung Lakukan Penindakan Terhadap Aktivitas PETI

Pemuda Pengedar Shabu Dan Ganja Kering di Lubuk Dalam Ini Diringkus Polres Siak

Edarkan Sabu di Duri Bandar dan Pemakai Diamankan Team Opsnal Polsek Mandau

Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Dituntut Pidana Denda Total Rp 60 Miliar Lebih

Berkat Kerjasama Yang Baik, Polsek Minas & Polsek Tualang Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Bengkel di Minas Timur 

Polres Rohul Amankan Satu Unit Meja Gelper Judi Tembak Ikan-Ikan

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Dua Pelaku Curat Berhasil Diringkus Team Resmob Reskrim Polres Rohul  

Ketua Komjak RI Apresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang Tegas dan Berani

Anggota DPRD Riau Manahara Napitupulu Diduga Manfaatkan Reses Sebagai Ajang Kampanye, Bawaslu Inhu Tak Bisa Berbuat Apa-apa!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

4

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

5

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

6

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024